DESA DIGITAL

  • Aug 31, 2023
  • Margorejo

DESA DIGITAL

Pengembangan desa digital dilakukan untuk mendukung program one village one product di Kabupaten Tuban. Program ini bertujuan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tuban berkomitmen meningkatkan percepatan akses dan pembangunan infrastruktur digital untuk pelayanan publik secara cepat dan efesien. 

Beberapa upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Tuban untuk mendukung desa digital antara lain :

Website Desa

Website desa dapat digunakan diantaranya untuk media pelayanan publik dan manajemen informasi desa. Karena bersifat daring (online), masyarakat dapat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi seperti berita desa, transparasi dana desa, produk desa dan informasi lain seputar desa. Sesuai regulasi website desa di Kabupaten Tuban berdomain desa.id dan pada tahun 2019 Pemkab Tuban mendapat penghargaan sebagai Pendaftar Domain Pemerintah terbanyak se-Indonesia.

Program Digitalisasi pelayanan perkantoran desa

Dalam mempercepat program digitalisasi desa, Pemkab membangun aplikasi SEPASI. Sepasi merupakan sistem pengelolaan arsip internal. Aplikasi yang telah digunakan desa mulai tahun 2019 ini memiliki beberapa keunggulan, antara lain :

  • Mempermudah distribusi surat
  • Fleksibilitas untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kasi Desa dalam memberikan disposisi/tindaklanjut
  • Dapat digunakan untuk melacak surat
  • Mempermudah pengelolaan arsip surat
  • Menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen surat

Jaringan internet dan Intranet Fiber Optik

Untuk akselerasi digitalisasi desa di Tuban, seluruh desa telah memiliki jaringan internet dan intranet. Jaringan internet desa sudah menyebar hingga tingkat dusun, program ini bertujuan untuk penyediaan akses internet bagi masyarakat secara luas. Selain itu, internet desa juga berfungsi untuk mendukung digitalisasi desa, antara lain website desa dan aplikasi-aplikasi yang diakses secara publik.

Jaringan intranet digunakan untuk mendukung aplikasi-aplikasi yang bersifat private (jalur khusus). Aplikasi tersebut antara lain sistem administrasi kependudukan (SIAK), Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), APM (Anjungan Pelayanan Mandiri) yang ada di kantor desa dan Kelurahan. 

Anjungan Pelayanan Mandiri (APM)

APM merupakan anjungan pelayanan mandiri. APM ini berfungsi untuk mencetak surat pelayanan secara mandiri yang ditempatkan di kantor desa/kelurahan. Wujud mesin ini seperti mesin ATM, hanya tinggal menempelkan KTP elektronik segala surat yang dibutuhkan masyarakat bisa dicetak. Adapun beberapa unggulan antara lain : 

  • Mempermudah Masyarakat mengajukan surat permohonan
  • Mempermudah Masyarakat melacak surat permohonan
  • Masyarakat dapat mencetak/mengunduh sendiri surat permohonan
  • Masyarakat mendapatkan pemberitahuan surat selesai di TTE melalui SMS
  • Admin Desa bertugas hanya meneruskan ke Kepala Desa